Senin, 15 Maret 2010

Kesadaran Bernegara dan Bela Negara Mulai Hilang

“Jangan tanyakan apa yang dapat negara berikan kepadamu, tetapi tanyalah apa yang sudah Anda berikan kepada negara.” (Presiden AS John F. Kennedy)

Semangat nasionalisme yang berada di balik makna ungkapan yang populer ke seantero jagat itu agaknya sangat kontekstual dengan kondisi di
Indonesia. Kendati demikian, potret negeri ini dewasa ini justru menggambarkan dengan gamblang betapa kesadaran bernegara, kesediaan berkorban membela negara, dan mencintai negara pada warga negara sudah mengalami erosi yang sangat tajam.


Secara obyektif, Budi Harsono menilai faktor penyebab dari profil ironis anak bangsa dewasa ini adalah kesalahan pada sistem pembangunan nasional masa silam. Pembangunan aspek sumber daya manusia (SDM) yang seharusnya mendapat tempat teratas justru tidak menjadi prioritas utama pembangunan jangka panjang alias kurang diperhatikan.


Selama ini, konsep pembangunan SDM dilaksanakan secara beriringan dengan derap pembangunan fisik-material atau pembangunan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, pembangunan SDM tertinggal dari pembangunan ekonomi. Akibatnya, hasil pembangunan SDM dari proses pendidikan kurang maksimal.


Sebagai ekses dari hasil pembangunan di bidang ekonomi, SDM bangsa ini yang terbentuk cenderung memiliki sikap, mental, dan perilaku yang materialistis, individualistis, dan pragmatis.


“Setiap orang hanya cenderung memikirkan kepentingannya sendiri. Setiap individu berpikir dan bertindak berdasarkan imbalan apa yang bakal dia peroleh saja. Cara pandang seperti itulah yang dominan merasuki benak SDM kita dewasa ini. Kita bisa rasakan itu,” papar Budi.


Indikasinya, bisa dilihat dari gambaran umum kualitas produk akhir yang dihasilkan sistem pendidikan nasional sebagai media pembangunan SDM. Pembangunan SDM-lah yang semestinya diprogramkan lebih awal.


Memang, membangun SDM bukanlah suatu yang instan. Segala jerih-payah dari apa yang dikerjakan sekarang baru bisa dipetik hasilnya oleh bangsa ini pada 15 tahun sampai 20 tahun yang akan datang.


Sedangkan, yang namanya, membangun SDM haruslah dari awal dan sistematis karena hasilnya baru bisa dirasakan manfaatnya oleh bangsa ini dalam jangka panjang. Berbeda sekali dengan pembangunan fisik, seperti jembatan, jalan, atau gedung perkantoran, yang hasilnya sudah bisa langsung dilihat dan diperoleh hasilnya dalam jangka pendek.


Karena itu, dalam membangun SDM antara lain tentang aspek-aspek kesadaran bernegara dan kesadaran bela negara inilah yang sejatinya perlu dibangun dan ditumbuhkan secara terus-menerus oleh bangsa ini.


Dengan kata lain, bukan hanya aspek intelektualitas dan keterampilan yang dibangun tapi juga aspek budi pekerti dan cinta pada negara. Sekarang hampir tidak ada pendidikan yang memberikan secara maksimal budi pekerti serta kesadaran bernegara dan membela negara.


Akibatnya, rasa cinta kepada negara semakin hari semakin menipis di jiwa warga negara. Belum lagi derasnya pengaruh globalisasi sekarang ini semakin mempengaruhi hilangnya kecintaan kepada negara. “Fondasi bangsa ini sudah keropos!” tukas Budi Harsono.


Padahal, di masa perjuangan bangsa ini merebut kemerdekaan pada tahun 1945, dengan hanya bersenjatakan bambu runcing, para pahlawan kusuma bangsa berani melawan penjajah yang bersenjata lengkap.


Para pahlawan rela mengorbankan jiwa dan raganya karena memiliki kebanggaan dan kecintaan pada negaranya. Mati pun tidak apa-apa. Semangat itu dikwatirkan pada suatu saat akan hilang karena dari hari ke hari terus meluntur.


Semangat dan idealisme itu harus dibangkitkan dan ditumbuhkembangkan kembali, dalam hal ini melalui media pendidikan. Dalam kurikulum pendidikan mesti ada penanaman nilai dan semangat bernegara dan kesadaran bela negara.


‘Mengapa saya harus mencintai negara ini?’ dan ‘Mengapa saya mesti berkorban untuk negara ini?’ adalah dua pertanyaan besar yang bisa menjadi pintu masuk penanaman kesadaran bela negara dan idealisme kebangsaan itu melalui setiap jenjang pendidikan.


“Intinya, sejak kecil setiap warga negara yang sedang mengecap bangku pendidikan pada setiap jenjangnya diberikan motivasi untuk mencintai dan bangga kepada negaranya,” ucapnya.


Namun membangun motivasi warga negara bukanlah pekerjaan instan. Sebab, membangun motivasi bukan indoktrinasi, melainkan membangkitkan kesadaran eksistensial setiap warga negara sebagai anak bangsa.


Satu hal yang patut pula digarisbawahi, membela negara ini tidak hanya tugas TNI tapi juga seluruh komponen bangsa ini. Penekanan akan kondisi itu masih sangat kurang pada negara ini. Padahal, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak memberikan kesadaran bela negara kepada warga negaranya.
Bahaya Narkoba, sekadar satu contoh, haruslah dipersepsikan sebagai sebuah ancaman yang sangat berbahaya bagi seluruh bangsa ini. Mengancam generasi muda harapan bangsa dan ujung-ujungnya membuat kemampuan bela negara pada warga negara menjadi rapuh.


Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negaranya dan kesediaan berkorban membela negaranya. Ini yang sangat kurang pada warga negara
Indonesia. Itu bisa dirasakan bersama. Tengok saja kiprah sebagian LSM lokal yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan NGO-NGO asing yang menjadi donornya ketimbang kepentingan bangsanya sendiri.


Menunjuk fenomena di Korea Selatan, Jepang, dan Cina sebagai salah satu contoh konkret hasil penanaman kesadaran bernegara, Budi Harsono mengatakan, rakyat negara-negara itu dengan penuh kesadaran mengkonsumsi produk dalam negerinya. Bukan dari negara luar. Rakyat Korea Selatan dan Jepang lebih suka memakai mobil produknya sendiri daripada produksi negara luar.


Perlu disadari, perang di era sekarang sudah bersifat semesta. Setiap negara sudah harus siap berperang. Sekadar ilustrasi, dalam perang modern yang pertama dilumpuhkan adalah pusat-pusat logistik seperti instalasi listrik, jalan-jalan, jembatan, lapangan terbang. Tujuannya agar negara itu menjadi lumpuh. Kalau sudah lumpuh, mudah untuk dikalahkan.


Bertolak dari hal itulah, dalam konteks
Indonesia saat ini, kesadaran bernegara dan kesadaran bela negara harus terus ditumbuhkembangkan kepada setiap warga negara agar, pada gilirannya, mereka memiliki kebanggaan, dan mampu membela negaranya sendiri. Lebih jauh dari itu, mereka mau mengabdikan diri dan bersedia berkorban untuk negaranya. Hanya saja, kesadaran warga negara untuk berkorban akan muncul bila negara (baca: pemerintah) memperhatikan nasib mereka.

Bangkitkan Kepercayaan Rakyat
Bagaimanapun, bertumbuh dan berkembangnya semangat bernegara dan kesadaran bela negara mensyaratkan adanya hubungan timbal-balik antara pemerintah dan rakyat.
Pemerintah tidak bisa sekadar menuntut rakyat tanpa menunjukkan kinerja yang baik, khususnya bahwa apa yang pemerintah perbuat memang semata-mata untuk kepentingan rakyat.


Pemerintah harus mampu membuat rakyat merasakan bahwa pemerintah telah berbuat banyak dan bekerja keras untuk mereka. Rakyat harus merasakan manfaat dari apa-apa yang diperbuat pemerintah sehingga rakyat mau berpartisipasi dalam membangun negaranya.


Ada kesadaran warga negara untuk ikhlas menanggung beban dari derap pembangunan yang digerakkan oleh pemerintah. Sebab, setiap warga negara tahu bahwa pemerintah berbuat maksimal untuk kepentingannya juga. Ironisnya, dalam hemat Budi, kondisi tersebut masih jauh dari harapan.


Contoh paling konkret, kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Idealnya, rakyat bersedia menanggung beban akibat kenaikan harga BBM tersebut karena rakyat tahu bahwa pemerintah memang tidak punya cara atau jalan keluar lain menyiasati tingginya harga minyak di pasar dunia. Rakyat mengerti bahwa pemerintah berbuat demikian untuk kepentingan semua. Untuk keselamatan bangsa.


Tapi realitasnya ada ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah dan ada miskomunikasi antara pemerintah dan rakyat. Rakyat masih menilai secara apriori kebijakan pemerintah tersebut. Persoalan komunikasi antara pemerintah dan rakyat itu mesti diperhatikan.


Sebab, jalinan komunikasi yang baik sangat berperan dalam menciptakan tumbuhnya kepercayaan rakyat kepada negara. Bila sudah tumbuh kepercayaannya kepada pemerintah, rakyat pun akan mau menanggung beban pembangunan. Sehingga, rakyat memahami pemerintah menaikkan harga BBM dengan alasan yang jelas.


“Tantangan besar bagi pemerintah untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Untuk itu, pemerintah harus punya sense of crisis dan kepedulian kepada nasib rakyat. Dari situlah baru bisa dibenahi semua,” tandas Budi.


Contoh yang lain, ada keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Rakyat menilai kinerja PLN sendiri masih belum benar. Biaya produksinya masih sangat tinggi. Jadi, sebelum menaikkan TDL, pemerintah sebaiknya membenahi dulu kinerja PLN secara konkret.
“Tumbuhkan kepercayaan pada rakyat bahwa pemerintah betul-betul membenahi kinerja PLN. Lakukan efisiensi, audit dengan baik, turunkan biaya produksi dan sebagainya,” ujar Budi Harsono.


Biaya produksi PLN masih sangat tinggi yakni sebesar 11 sen dolar per-KWH. Bandingkan dengan biaya produksi listrik di
Malaysia atau Singapura yang hanya 6 sen dolar per-KWH.
Alasannya, PLN masih menggunakan pembangkit listrik yang berbahan bakar minyak. Bandingkan dengan pembangkit-pembangkit listrik di
Malaysia dan Singapura yang sudah berbahan bakar gas dan batubara.


Dengan melaksanakan program-programnya pemerintah perlu menumbuhkan kepercayaan rakyat, agar rakyat bersedia menanggung beban secara sukarela dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah.


Budi kembali mengingatkan, semangat bernegara dan kesadaran bela negara bisa tumbuh dengan sendirinya pada rakyat sepanjang ada kepercayaan rakyat bahwa pemerintah memang memperhatikan nasibnya. Akan tumbuh gairah setiap individu dan masyarakat untuk berkarya, berbuat untuk negaranya.


Hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat akan membuat Negara maju, dan dengan sendirinya akan tumbuh kesadaran kenegaraan dan kesadaran bela Negara dari setiap individu masyarakat.


“Sekarang, banyak orang yang bersikap apatis. Jangankan memikirkan lingkungannya, untuk mengurusi dirinya sendiri saja susah. Padahal, kesadaran bernegara dan bela negara berawal dari kesadaran pada lingkungan terkecil: dari keluarga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga akhirnya pada negara.”

Bangsa Butuh Pemimpin Panutan
Di tengah kondisi bangsa Indonesia yang sedang terpuruk di berbagai bidang kehidupan, Budi Harsono menggarisbawahi, upaya membangkitkan semangat bernegara dan kesadaran bela negara pada warga negara relatif tidak mudah.


Karenanya, bangsa ini membutuhkan sosok pemimpin yang bisa menampilkan dirinya sebagai tokoh yang bias dipercaya dan menjadi panutan bagi seluruh rakyat yang dipimpinnya. Pemimpin panutan adalah yang mau dan mampu memberikan contoh teladan.


Pemimpin panutan adalah pemimpin yang berani mengambil keputusan dengan segala risikonya. Sosok pemimpin yang kuat, berani, dihormati karena perilakunya, dan mampu memberi contoh konkret. Pemimpin yang konsekuen dan konsisten mempraktikkan apa yang dia ucapkan.


Misalnya, ketika Sang Pemimpin memimpin gerakan hidup sederhana kepada rakyatnya, maka dia sendiri harus benar-benar hidup secara sederhana.


Bukan pemimpin yang cari untung dan mengutamakan kepentingannya sendiri. Bukan pula pemimpin yang bicara A tapi kelakuannya B. Pemimpin dengan karakter seperti itu tidak akan laku. Sosok pemimpin yang memiliki mental cari selamat tidak bisa diandalkan membangun negeri ini, dan membawa bangsa ini dari lembah keterpurukan.


Tapi, tragisnya, sejauh ini bangsa
Indonesia belum mempunyai sosok pemimpin ideal seperti itu. Tokoh-tokoh panutan sudah punah dan hampir tidak ada lagi figur-figur yang bisa menjadi pemimpin panutan.

sumber:google

u\buku tentang bangsa dan bernegara

boleh dibilang wawas- an kebangsaan sudah menjadi bagian dari hidup kedua penulis buku ini sejak lama. Namun, dengan rendah hati, penulis tersebut mengklaim bahwa pemikiran di dalam buku ini bukanlah milik mereka berdua, melainkan milik rakyat dan bangsa Indonesia yang memberikan ruang kepadanya untuk belajar hidup, berpikir, menggagas, dan saling bergalang-gagas.

Berbekal dari pengalamannya selama ini tak berlebihan kalau buku ini merupakan acuan dasar dalam memahami dan menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan yang dimaksud bersumber dari semangat Proklamasi dan UUD 1945.

Artinya, setiap manusia haruslah merdeka berdaulat, aman, terlindungi, sejahtera, cerdas, menjaga tertib dunia. Selain itu, dalam kenyataan kita harus percaya (yakin) bahwa Allah SWT serbamaha; Kaya, Adil, Bijaksana, dan lain-lain.

Berdasarkan berbagai pengalaman nyata itulah dapat ditarik benang merah bahwa jika bangsa dan negara Indonesia ingin maju dan disegani bangsa-bangsa lain, kunci utamanya adalah cinta terhadap bangsa dan negara sendiri. Karena itulah, kehadiran buku ini diharapkan mampu membangkitkan kembali kesadaran berbangsa dan bernegara di Indonesia yang mulai meredup belakangan ini.

Buku yang diperkaya berdasarkan masukan dari berbagai pihak ini dapat mempermudah para pelaku sosialisasi wawasan kebangsaan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk para guru SD, SLTP, dan SLTA. Dengan demikian mereka dapat memperoleh materi sosialisasi wawasan kebangsaan secara mudah dan lengkap.

Buku ini mengulas berbagai topik menarik dan aktual di seputar wawasan Nusantara, ketahanan dan kewaspadaan nasional, demokrasi Indonesia, moralitas bangsa, hak asasi manusia, kerukunan hidup antarumat beragama, manajemen konflik, globalisasi, otonomi daerah, sistem manajemen nasional dalam pembangunan daerah, ekonomi kerakyatan, serta bela negara.

Dituturkan dengan bahasa yang ringan dan populer membuat buku ini bisa dipahami oleh para generasi muda dan siapa saja yang berminat dalam mencintai bangsa dan negaranya. Selain itu, buku ini dapat mempermudah para pelaku sosialisasi, baik di pusat maupun di daerah, untuk mendalami masalah wawasan kebangsaan.

Berbagai Persoalan

Sementara itu, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengantarnya mengatakan, upaya pemerintah membangun ekonomi bangsa menjadi tidak mudah karena harus menangani para warganya yang dirundung kesedihan akibat dahsyatnya bencana alam tersebut. Angka kemiskinan dan pengangguran semakin panjang. Hal inilah yang menjadi salah satu persoalan tersendiri dalam pembangunan kesejahteraan sosial masa kini dan masa depan.

"Dengan melihat berbagai fakta di lapangan, saya yakin, kita akan terus menghadapi berbagai permasalahan pembangunan kesejahteraan sosial. Bahkan, kalau kita tidak pandai menanganinya, bisa jadi, masyarakat miskin kian melonjak," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial ke depan perlu diperkuat dengan lebih mengedepankan peran aktif masyarakat. Dari situ lalu diikuti dengan penggalian dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya, seperti kesetiakawanan sosial dan gotong royong.

Gerakan reformasi dalam beberapa hal memang telah membawa perubahan yang cukup berarti seperti amandemen UUD 1945, otonomi daerah, dan kebebasan pers. Namun di balik itu, kehidupan bangsa Indonesia masih banyak yang harus diperbaiki. Krisis ekonomi dan moneter belum sepenuhnya pulih. Kemiskinan masih menjadi masalah yang belum bisa diatasi secara tuntas.

Penyebab ketidakmampuan bangsa dan negara Indonesia mengatasi krisis tersebut di antaranya masih lemahnya kesadaran kebangsaan yang dimiliki warganya. Dengan kata lain, wawasan, kesadaran, dan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia masih belum bersinar.

Tak ada cara lain, krisis multidimensi tersebut harus segera diatasi. Semangat kebangsaan yang meredup perlu dibangkitkan lagi dengan mendalami wawasan kebangsaan Indonesia.

Seperti dikatakan Mensos, buku ini dapat membantu kita memahami pentingnya mencintai bangsa dan negara sebagai pegangan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga mampu mengobarkan kembali semangat kebangsaan. Dari sinilah, cita-cita kita menjadi bangsa yang maju, makmur, sejahtera, adil, serta setia kepada Pancasila dan UUD 45, dapat terwujud.

Penulis: Prof Gunawan Sumodiningrat, MEc PhD dan Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian

Terbit: Maret 2008

Rabu, 03 Maret 2010

pengertian adobe photoshop

adobe photoshop cs

Photoshop adalah software yang dikembangkan oleh Adobe Inc. Awalnya hanya sebuah aplikasi editing gambar sederhana yang bisaa dipakai untuk usaha percetakan. Tapi ia juga memperolah predikat sebagai aplikasi untuk membuat dan mendesain halaman web. Inilah alasan lain mengapa ia bisa menjadi sangat dikenal. Kelahiran aplikasi ini bermula dari dua bersaudara, Thomas Knoll dan John Knoll yang memulai mengembangkannya pada 1987. Pada tahun 1989 mereka telah berhasil merampungkan proyek yang disebut Photoshop 1.0. Adobe tertarik dengan proyek tersebut hingga akhirnya Photoshop rilis pertama yang hanya seukuran disket pada tahun 1990. Pada saat itu Photoshop dibuat untuk dapat bekerja pada platform MacOS. Adobe Photoshop 1.0. Dirilis pada bulan Februari 1990 untuk Sistem Operasi Macintosh. Adobe Photoshop 2.0. Dirilis pada Juni 1991 masih untuk Mac. Fitur utamanya adalah pengenalan Paths. Pada januari 1992 versi 2.0.1 akhirnya menysul pula yang diikuti lagi oleh versi 2.5 yang mau jalan di Windows di akhir November tahun yang sama. Selang setahun kemudian pengguna IRIX dan Solaris juga sudah dapat kesempatan untuk mencicipinya. Adobe Photoshop 3.0. Dirilis pada bulan September ‘94 untuk Mac. Pada bulan November versi untuk OS yang lainnya juga menyusul. Jurus baru andalannya adalah Layer dan Palet yang dimunculkan dalam bentuk tab. Kali pertama bisa dirilis bersamaan antara Win dan Mac adalah pada rilis 4.0 di bulan November 1996 sudah mulai dikenalkan dengan Adjusment Layer dan Action. Dan pada bulan Agustus 1997, versi 4.0.1 juga dirilis. Bulan Mei 1998, saat negeri ini memanas karena banyaknya orang bakar-bakaran jenggot, versi 5.0 dari Photoshop dirilis. Hal baru yang ditanamkan dalam aplikasi ini adalah Palette History, yang memungkinkan kita untuk membatalkan banyak aksi sekaligus. Magnetik Lasso Tool juga disertakan untuk mendukung Type tool. Tahun 1999 versi 5.5 yang sudah dibundel dengan Image Ready dan Extract tool kali pertamanya dirilis

Adobe Photoshop 6.0. Dirilis pada bulan September 2000 pada versi ini terjadi perombakan user interface yang cukup signifikan. Fitur Filter dan Vektor Shapes juga sudah mulai ditambahkan. Di kemudian hari, Maret 2001, Photoshop lagi-lagi diupdet ke versi 6.0.1 Adobe Photoshop 7.0 Maret 2002 versi ketujuh ini dirilis. Hadir dengan perkembangan yang lebih jauh lagi, Type tool sekarang telah sepenuhnya dianggap sebagai vektor. Di lain sisi, Healing brush juga ikut ditambahkan. Agustus 2002 versi 7.0.1 dimunculkan dengan banderol harga $99 ini merupakan perkenalan yang sangat penting bagi plug-in Camera RAW 1.x. Camera RAW 1.x dikembangkan oleh Thomas Knoll yang mengijinkan pengguna membaca format RAW (kasar) dari kamera digital dan langsung mengimpor ke Photoshop. Adobe Photoshop 8.0, atau yang lebih dikenal dengan Photoshop CS dirilis pada bulan Oktober 2003 Plug-in Camera RAW telah meningkat ke versi 2.0, begitu juga dengan fitur slice yang mengalami perkembangan besar. Perintah Shadow\Highlight dan Match Color juga

MENJELASKAN PERBEDAAN ANTARA DEMOKRASI LIBERAL, DEMOKRASI KOMUNIS DAN DEMOKRASI PANCASILA

PENGERTIAN DEMOKRASI

Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Perilaku demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1) Menjunjung tinggi persamaan,
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
3) Membudayakan sikap bijak dan adil,
4) Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, dan
5) Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.


1.DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a) demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b) menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c) berkedaulatan rakyat;
d) didukung oleh kecerdasan warga negara;
e) sistem pemisahan kekuasaan negara;
f) menjamin otonomi daerah;
g) demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h) sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i) mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j) berkeadilan sosial.

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum,
*dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
Peradilan yang merdeka,
*berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik,
karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:

  1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. ikut mensukseskan Pemilu; b. ikut mensukseskan Pembangunan; c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
  3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
  4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
  5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
  6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
    Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya.

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. lebih menghargai hak asasi manusia;
4. menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.

a. Di Bidang Politik
yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.


b. Di Bidang Pendidikan
Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.


c. Di Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
MENDESKRIPSIKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyatnya lah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya. Pemerintah dapat dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi.

Prinsip-prinsip demokrasi menurut Inu Kencana Syafiie yaitu dengan adanya :
a. Pembagian kekuasaan
Untuk mencegah timbulnya diktatorisme, kekuasaan harus dipisahkan antara pembuat UU dengan pelaksana UU. Hal ini juga dilakukan agar terjadi proses saling mengawasi diantara kekuasaan tersebut (checking power with power).


b. Pemilihan umum yang bebas
Agar tepilih pemimpin pemerintahan dan anggota-anggota lembaga perwakilan yang dikehendaki oleh rakyat, perlu diadakan pemilu yang bebas secara berkala.


c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.

d. Kebebasan individu
Setiap lapisan masyarakat harus memiliki kebebasan berbicara, kebebasan beribadah dan kebebasan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.


e. Peradilan yang bebas
Agar pemerintah tidak campur (dalam arti sempit) dalam peradilan umum, aparat peradilan harus bebas dari pengaruh eksekutif.


f. Pengakuan hak minoritas
Agar tercipta perlindungan terhadap kelompok minoritas harus ada pengakuan hak terhadap kelompok minoritas, misalnya terhadap penganut agama yang minoritas atau terhadap golongan ekonomi lemah seperti pedagang.


g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Untuk mencegah negara yang berdasarkan kekuasaan belaka, hukum hendaknya ditempatkan pada posisi tertinggi. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.


h. Pers yang bebas
Dalam senuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hatinuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.


i. Beberapa partai polotik
Agar tidak timbul diktator partai, diperlukan beberapa partai politik yang bebas bersaing untuk mengemukakan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat.

j. Consesus
Konflik dapat diselesaikan dengan consensus dan negosiasi. Penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan melakukan penekanan, apalagi kekerasan bersenjata.


k. Persetujuan
Dalam senuah negara demokrasi, setiap tindakan pemerintah dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan membutuhkan persetujuan dari pihak legislatif terlebih dahulu.


l. Pemerintah yang konstitusional (berdasarkan hukum dasar)


m. Ketentuan tentang pendemokrasian


n. Pengawasan terhadap administrasi Negara


o. Perlindungan hak asasi


p. Pemerintah yang mayoritas


q. Persaingan keahlian


r. Mekanisme politik


s. Kebebasan kebijaksanaan Negara


t. Pemerintah yang mengutamakan musyawarah

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

  • Kurun waktu 1945 - 1949
    Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat untuk mempertahankan kemerdekaan. Sistem Kabinet yang seharusnya Presidentil dalam pelakasanaannya menjadi sistem Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal

  • Kurun waktu 1949 - 1950
    Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS, di mana Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (sistem Demokrasi Liberal). Pemerintah dijalankan oleh Perdana Menteri sedangkan Presiden hanya sebagai lambang. Pada umumnya rakyat menolak RIS, maka tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950.

  • Kurun waktu 1950 - 1959
    Diberlakukan sistem demokrasi Parlementer yang disebut demokrasi Liberal, dan diberlakukan UUDS 1950. Dalam kabinet ini, pembangunan tidak berjalan lancar. Masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai dan golongannya, sehingga presiden menganggap bahwa ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Dan pada tanggal 6 Juli 1959 presiden mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

  • Kurun waktu 1959 - 1965
    Disebut Orde lama; UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem Demokrasi Terpimpin; di mana presiden tidak bertanggungjawab pada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pimpinan terletak di tangan pemimpin besar revolusi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden) sehingga menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI).

  • Kurun waktu 1966 - 1998
    Bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan sistem Demokrasi Pancasila. Fungsi lembaga tinggi dan tertinggi negara dikembalikan sesuai dengan amanat UUD 1945. Sehubungan kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, yang akhirnya terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan timbul budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga lahirlah gerakan reformasi yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang, puncaknya adalah pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.

  • Kurun waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi, demokrasi yang mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

2. DEMOKRASI KOMUNIS
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.

Berikut ini adalah persamaan Indonesia dengan negara komunis pada umumnya.
1. Sistem pemerintahan dengan Single Party.
(Indonesia juga dengan Golkar-nya, Orsospol lainnya hanya semu, supaya pihak asing/Barat tidak membantu mencetuskan Revolusi. Ini dibuktikan dengan calon tunggal Presiden dan wakilnya dari Golkar maupun "Orsospol" antek-anteknya Golkar)


2. Mengharamkan kebebasan berkumpul dan berpendapat,
termasuk membentuk partai baru, pooling apalagi referendum.


3. Menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Single Party.
(mungkin para pemimpin kita sempat belajar kepada Deng Xiao Ping tentang peristiwa Tian An Men sebelum melakukan aksi show of force pada peristiwa Perebutan Markas PDI beberapa tahun lalu).


4. Memiliki backing dari pihak militer yang sangat kuat dan selalu berusaha ikut campur dalam urusan pemerintahan.


5. Komunis: tidak boleh beragama, Indonesia: boleh beragama (tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagai umat beragama),


6. Paling jago kalau disuruh propaganda.
Contohnya ngomong terus dari pagi sampai paginya lagi. Seluruh siaran TV diharuskan menyiarkan Laporan Khusus, Sidang Umum, Rapat Paripurna, Penjelasan Menteri Penerangan dan lain sebagainya yang tidak berisi dan sekali lagi hanya Propaganda dan janji muluk-muluk
Selain itu,komunis murni melarang :
1) adanya kepercayaan kepada Tuhan YME,
2) membenci kelompok intelektual dan cendekiawan,
3) mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.
Indonesia: Menjamin kebebasan beragama,
tapi orang-orang yang mengaku taat beragama dengan jalan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa ia rajin beribadah ke Mesjid, Gereja, Vihara dll = tidak punya Tuhan, karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).

3. DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

Sumber: google