1. Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
2. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2) Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3) Permanen dan tidak dapat dicabut.
4) Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c. Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d. Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e. Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g. Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
2. Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1) Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2) Rasialisme resmi (politik apartheid),
3) Terorisme resmi berskala besar,
4) Pemerintahan Totaliter,
5) Penolakan secara sadar,
6) Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7) Kejahatan perang.
Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1) Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2) Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di daerah-daerah;
3) Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4) Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6) Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7) Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM
4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
Telah di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.
A. Dalam Pembukaan
Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti sari dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua :
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1. Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3. Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4. Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5. Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6. Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7. Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.
5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa
1. UUD 1945
2. Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah
6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1. Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2. Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3. Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4. Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.
7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1. Hak untuk bekerja.
2. Hak atas perlindungan social.
3. Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.
KESIMPULAN
Dari deskripsi diatas dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13, dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali peristiwa itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia itu.
Adapun yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.
sumber : google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar