== Proses reformasi ==
Proses reformasi dalam kancah politik
Di antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk [[Presiden Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa institusi bermasalah dan keuangan negara. [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR), yang fungsinya meliputi: melantik [[Presiden Indonesia|presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]] (sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan [[Garis Besar Haluan Negara]] (GBHN), mengamandemen [[UUD 1945|UUD]] dan mengesahkan undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65 anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran). Sebelum pemilu [[2004]], [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] dan [[Kepolisian Republik Indonesia|Polri]] memiliki perwakilan di DPR dan perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun [[2009]]. Perwakilan kelompok golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi [[militer]] di dalam pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar